Soal Gugatan 3 Eks Direksi di PTUN, PDAM Tirta Moedal: Kewenangan Wali Kota Semarang

1 week ago 18

Kamis, 23 April 2026 – 18:15 WIB

 Kewenangan Wali Kota Semarang - JPNN.com Jateng

Kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Jalan Kelud Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan penanganan konflik gugatan yang diajukan tiga mantan direksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Ady Setiawan mengatakan persoalan itu menjadi kewenangan Pemkot Semarang, dalam hal ini Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Pria yang akrab disapa Wawan itu menjelaskan situasi yang terjadi merupakan konflik agensi antara mantan direksi dengan pemilik perusahaan, yakni Pemkot Semarang. Sementara itu, PDAM Tirta Moedal berada di luar ranah konflik tersebut.

“Konflik ini sebetulnya di luar manajemen (PDAM Tirta Moedal, red) karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga, yaitu mantan direksi,” ujar Wawan, Kamis (23/4).

Meski demikian, pihaknya siap berkoordinasi apabila dibutuhkan, termasuk menyiapkan bukti-bukti terkait legalitas manajemen dan direksi yang saat ini menjabat.

“Kalau memang diperlukan, kami siap memberikan bukti bahwa manajemen kami sah secara hukum,” ujarnya.

Wawan memastikan konflik tersebut tidak akan memengaruhi operasional perusahaan. Pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Menurut dia, prioritas utama PDAM Tirta Moedal adalah menjaga kesinambungan dan keberlanjutan layanan air minum bagi warga Kota Semarang.

Gugatan yang dimenangkan tiga eks direksi di PTUN, PDAM Tirta Moedal menyebut kewenangan Wali Kota Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |