jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan, meski kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai pro dan kontra di sejumlah daerah, khususnya Jawa Tengah.
Dedi menegaskan, pada tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi di Jawa Barat. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB.
“Pajak kami di Jawa Barat tidak naik,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih mempertahankan tarif yang ada guna mendorong peningkatan jumlah wajib pajak.
Sejak awal menjabat hingga Januari 2026, ia konsisten menolak opsi kenaikan tarif.
“Sejak saya memimpin, ketika ditanya soal kenaikan pajak, saya pastikan tidak akan menaikkan. Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” katanya.
Tak hanya menahan kenaikan, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning sejak 1 Januari 2026.
Adapun untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini menjadi 70 persen.

















































