Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’

1 day ago 28

 Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plt. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Frans Teguh. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, LABUAN BAJO - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memberikan klarifikasi seputar informasi tidak benar yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan tanah  menuju Parapuar.

Plt. Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh menegaskan berita BPOLBF mencaplok tanah warga tidak berdasarkan fakta lapangan dan tidak ada bukti yang terjadi sesungguhnya.

“Itu berita tidak benar. Kita tidak mungkin mencaplok tanah warga. Sekali lagi, saya pastikan bahwa BPOLBF taat asas, taat hukum dan taat aturan,” ujar Frans Teguh di Labuan Bajo, Kamis (10/4).

Oleh karena itu, Frans Teguh meminta masyarakat Manggarai Barat untuk tidak mempercayai informasi sesat seputar tanah Parapuar.

Menurut Frans Teguh, seluruh proses yang dilakukan terkait pengelolaan tanah Parapuar telah sesuai dengan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur status tanah negara dan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada badan hukum pemerintah untuk kepentingan pembangunan yang strategis dan bermanfaat umum.

“Kami tegaskan tidak ada tindakan pencaplokan terhadap tanah milik warga, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Negara yang statusnya telah ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah. Isu BPOLBF mencaplok tanah warga itu adalah berita sesat,” tegas Frans.

Frans Teguh menegaskan sebagai lembaga yang berkomitmen pada tata kelola yang baik dan transparan, BPOLBF memastikan bahwa semua proses pengembangan kawasan, mulai aspek legal termasuk proses pembangunan akses jalan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai lembaga yang tunduk pada prinsip good governance, kami memastikan setiap tahapan pengembangan kawasan, termasuk pembangunan akses jalan, dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan memenuhi aspek legal dan tidak menyalahi hak-hak masyarakat maupun ketentuan lingkungan hidup,” ujar Frans.

BPOLBF menegaskan tidak ada tindakan pencaplokan terhadap tanah milik warga, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |