jpnn.com - Ketua Umum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Pitra Romadoni menyebutkan Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi melemahkan kepolisian.
"Tentunya akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," kata dia melalui layanan pesan, Sabtu (8/2).
Dominus Litis merupakan istilah hukum yang merujuk asas yang menyatakan bahwa jaksa memiliki kekuasaan dalam suatu perkara.
Pitra menyebutkan penerapan Dominus Litis dalam proses penegakan hukum, membuat jaksa bisa menentukan suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.
"Tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara," lanjut pakar hukum itu.
Pitra pun meminta pembuat RKUHAP cukup menentukan status jaksa sebagai peneliti berkas penyidik kepolisian dan penuntutan.
"Kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Pitra mengatakan RKUHAP seharusnya berbicara tentang kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.