jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan penanganan warga Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Agustina menjelaskan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut merupakan milik Kodam Komando Daerah Militer (IV) Diponegoro, sehingga penanganannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kota.
“Tanahnya milik Kodam. Waktu itu sudah dirapatkan di Pemprov Jateng bersama beberapa kabupaten/kota lain. Oleh pemerintah provinsi dimintakan penyediaan hunian sementara (huntara),” ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Dia menyebut bahwa status kepemilikan lahan membuat Pemkot Semarang tidak dapat memberikan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH karena syaratnya tidak terpenuhi. Kepemilikan tanahnya bukan milik warga,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Semarang tetap memberikan dukungan dalam bentuk bantuan kebutuhan dasar serta pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak.
“Bantuan tetap kami berikan. Bahkan, kami sudah membuat hunian sementara sekitar dua bulan lalu,” katanya.
Menurutnya, sebagian warga masih bertahan di lokasi karena memiliki aktivitas dan ternak yang harus dirawat. “Mereka masih memiliki beberapa hewan ternak dan aktivitasnya masih berada di situ,” tuturnya.

















































