Soal Tentara Menjaga Kejaksaan, Menko Yusril: Sebenarnya TNI Itu...

4 hours ago 15

 Sebenarnya TNI Itu...

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal pengerahan TNI menjaga gedung kejaksaan di seluruh tanah air.

Menurut Menko Yusril, pelindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Adapun pelindungan TNI kepada jaksa tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu, kan, dalam hal pertahanan kan, sebenarnya," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Yusril, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya.

Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan pihak kejaksaan.

"Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi," tutur Yusril.

Dia pun menyebut perpres tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pengerahan TNI menjaga gedung kejaksaan. Dia bilang aturan itu...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |