jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin atau Kang TB menyebut transfer data lintas negara harus melalui lembaga atau badan tersendiri, karena hal demikian tertuang dalam aturan di Indonesia.
"Transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika, itu memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Diketahui, ketentuan transfer data lintas negara dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Kamis (19/2).
Kang TB menyebut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengharuskan Indonesia membentuk sebuah badan atau lembaga di bawah presiden mengurusi pemrosesan informasi di Indonesia.
Namun, kata dia, lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia belum dibentuk hingga hari ini ketika UU PDP sudah disahkan pada 2022.
"Jadi, sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih," lanjut legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Kang TB mengingatkan transfer data lintas negara harus dilakukan dua lembaga yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam. Andai kata tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data," lanjut eks Sesmilpres itu.




















































