Soal Tuduhan Pungli LPH dalam Sertifikasi Halal, ALPHI Minta Klarifikasi Objektif

3 hours ago 16

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A. Rahayu. Foto: Dok. ALPHI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan tuduhan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

ALPHI menilai seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.

Isu dugaan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kembali mencuat di ruang publik. Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR, yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.

Dalam video tersebut disebutkan angka Rp 300.000 untuk usaha kecil dan Rp 600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp 1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.

Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.

Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

ALPHI menilai seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Read Entire Article
| | | |