jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di hadapan para anggota Komisi II DPR RI (10/3/26) menarik secara akademik.
Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara? Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring di Jakarta, Jumat (16/3).
Ketua ke-16 MPR itu menjelaskan sejak amendemen UUD 1945 dari tahun 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.
Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam praktiknya, hubungan antarlembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.
“Misalnya soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan,” kata Bamsoet.





















































