jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Kakak beradik berinisial NO dan MIPP warga Krian, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) di Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Slamet Haryono mengatakan polisi menyita puluhan botol miras dari penangkapan kakak beradik tersebut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran minuman keras," kata Slamet, Kamis (26/6).
Slamet menjelaskan NO dan MIPP ditangkap saat menjual 52 botol miras kemasan 600 mililiter. Botol-botol tersebut telah dibungkus mereka menggunakan kardus sehingga menyerupai paket.
"Petugas dari Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menangkap dua orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami sita sebanyak 52 Botol kemasan 600ml yang telah dibungkus seperti paket," ucapnya.
Kakak beradik tersebut disangkakan Pasal Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Seusai dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan terus melakukan kegiatan patroli maupun razia minuman keras di wilayah hukum setempat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," katanya.