jpnn.com - Penyidik Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sopir bus ALS yang kecelakaan di gerbang tol Padang-Sicincin pada Minggu (7/9) sebagai tersangka.
"Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keberadaan (sopir) tengah diburu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra dihubungi dari Padang, Kamis (11/9/2025).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan bus pariwisata ALS yang terjadi di gerbang keluar tol Padang-Sicincin pada Senin (8/9). ANTARA/HO-PolresPadangpariaman
Iptu Rudi menyebut keberadaan sopir berinisial R itu tidak diketahui sejak kecelakaan terjadi pada Minggu malam lalu.
Polisi yang tiba di lokasi hanya mendapati bus beserta puluhan penumpang.
Rudi mengatakan sopir yang kini berstatus sebagai buron dijerat dengan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat (2) Juncto (Jo) Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika menilik pasal yang dikenakan, maka sang sopir dijerat karena dugaan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia yaitu penumpang bus.
Dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernomor polisi BK 7444 UA itu, dua penumpang tewas, sedangkan 29 lainnya mengalami luka-luka.