jakarta.jpnn.com - Sopir berinisial HM berurusan dengan hukum karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komarudin menjelaskan pada awalnya kendaraan datang dari arah selatan atau dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.
"Pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," kata Komarudin.
Komarudin menyebutkan ada pengendara yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar, kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," kata Komarudin
Selanjutnya pengendara memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Ruas tersebut satu arah, dari barat ke timur, atau dari Koarmada RI ke Bungur.
"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," katanya.

















































