Soroti PSN PIK 2, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi

3 hours ago 16

Soroti PSN PIK 2, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta KPK segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan pihak-pihak lain terkait dengan polemik penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang, Banten.

Menurut Petrus, pemanggilan dan keterangan mereka penting agar memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

"KPK perlu memanggil Jokowi, dkk untuk didengar keterangannya guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan siapa saja pelakunya," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Petrus mengatakan berdasarkan fakta yang sudah notoire feiten bahwa terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir laut PIK II, Tangerang, Banten.

Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS). Kedua perusahaan ini berafiliasi PT Agung Sedayu Group (PT ASG).

Menurut Petrus, hal tersebut aneh karena penerbitan sertifikat tersebut dilakukan di atas wilayah laut yang secara peraturan perundang-undangan dilarang.

“Penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas wilayah laut merupakan perbuatan yang dilarang UU bahkan UUD NRI 1945, seperti dimaksud dalam Putusan MK Nomor 3/ PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011 yang mencabut beberapa pasal dari UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait hak pengusahaan wilayah pesisir laut," kata Petrus.

Petrus menilai penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah pesisir laut Tangerang, Banten, cacat formil dan materil. Karena itu, kata Petrus, tidak salah Menteri ATR/BPN mengambil langkah administratif dengan mulai mencabut sebagian SHGB dan SHM serta mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan staf petugas lapangan.

Petrus Selestinus menduga Jokowi memiliki niat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |