jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP), pada 29 Oktober 2025.
Pencabutan status PKPU ini menegaskan bahwa Permohonan PKPU tidak dilandaskan pada ketidakmampuan finansial MMP untuk membayar kewajiban-kewajibannya, serta menunjukkan kepercayaan para kreditor terhadap fundamental bisnis dan keuangan perusahaan.
Permohonan PKPU terhadap MMP sebelumnya diajukan oleh dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contractng, yang pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan pekerjaan yang dilakukan oleh dua kontraktor tersebut yang berakibat pada perbedaan perhitungan nilai tagihan dan kelengkapan dokumen pendukung tagihan.
Direktur Keuangan MMP, Achmad Zuhraidi, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga hubungan baik dengan seluruh mitra kerja secara profesional berdasar asas fairness.
“Putusan ini menegaskan MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang baik untuk melaksanakan penyelesaian pembangunan smelter nickel mate dan mampu menjalankan seluruh kewajiban korporasi serta operasional proyek secara berkelanjutan,” ujar Achmad Zuhraidi.
MMP terus menjalankan operasionalnya dengan prinsip tata kelola yang kuat dan berorientasi pada keberlanjutan.
Selain membangun fasilitas industri strategis, MMP juga berperan aktif dalam pemberdayaan tenaga kerja nasional, dengan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal yang dibekali pelathan green operator sebagai bagian dari pengembangan kapasitas SDM lokal.
Kehadiran smelter nikel MMP merupakan wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap program hilirisasi nikel nasional yang sejalan dengan agenda pemerintah.






















































