jpnn.com - DONGGALA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, bisa bernapas lega.
Pasalnya, Pemkab Donggala sudah mendapatkan sumber pendaaan untuk gaji PPPK di daerah tersebut.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sepakat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Donggala untuk membayarkan gaji PPPK di pemda setempat.
"Sudah ada kesepakatan bersama agar Dana Bagi Hasil milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi diperuntukkan untuk pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Donggala," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat mengikuti rapat bersama Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa (11/11).
Dia mengatakan sudah memaparkan kondisi keuangan Kabupaten Donggala yang defisit sehingga ikut berdampak pada pemenuhan hak bagi PPPK di Donggala.
"Polemik di Donggala ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Vera pun mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam menyelesaikan hak-hak PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Donggala.
"Kami bersyukur pak gubernur sudah membantu Pemkab Donggala mencarikan jalan keluar. Insya Allah dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Donggala tahun 2025," sebutnya






















































