jpnn.com - TULUNGAGUNG – Apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026?
Pertanyaan itu menjadi bahan perbincangan di sebuah grup WhatsApp eks honorer yang kini sudah berstatus PPPK paruh waktu atau P3K PW.
“Bagaimana THR P3 Paruh Waktu? Update dong. Jangan sampai saat ASN terima THR, kita tidak menerimanya,” tulis seorang PPPK Paruh Waktu dari Jawa Timur, di grup WA yang diikuti JPNN.com, Selasa (24/2).
“Belum ada info. Mohon bersabar,” jawab rekannya.
“O, kita tidak bisa sabar,” saut yang lain.
“P3K PW belum terima THR karena gaji masih dari daerah. Bersabar, pasti nanti ada juga,” begitu kalimat dari seorang P3K PW dari daerah lain.
Memang hingga hari ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi juknis pembayaran THR ASN 2026.
Sejumlah pemda sudah membuat kebijakan khusus, antara lain Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengimbau para PNS dan PPPK Penuh Waktu di daerah itu untuk berdonasi, yang setelah terkumpul akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.




















































