jateng.jpnn.com, PATI - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Merespons hal itu, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 yang menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati.
Penugasan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyerahkan surat penugasan, meminta Plt Bupati Pati agar mampu mengoordinasikan jalannya pemerintahan serta menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati agar bisa mengoordinasikan pemerintahan serta memberikan ketenangan dan ketenteraman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Gus Yasin, sapaan karibnya di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (21/1).
Gus Yasin meminta soliditas aparatur sipil negara (ASN) dan profesionalitas dalam bekerja. Dia meminta seluruh jajaran Forkopimda Pati untuk memberikan dukungan penuh kepada Plt Bupati Pati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Sekarang saatnya kita bersama-sama bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.



















































