jpnn.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Wabup Kuansing) Mukhlisin menerima Surat Keputusan (SK) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penunjukan buntut penetapan tersangka terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah rangkaian OTT KPK di daerah itu.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com
Mukhlisin menerima SK tersebut dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang didasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.7/5000/SJ.
Dia mengatakan saat ini roda pemerintah di Kuansing tetap berjalan normal baik dari segi pelayanan maupun kegiatan.
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," kata Mukhlisin seusai menerima SK di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Dalam Surat Kemendagri disebutkan bahwa SK agar dikeluarkan berkenaan dengan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah.
Mukhlisin kemudian diminta dapat melaksanakan tugasnya untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan.









.jpeg)











































