jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa yang menyeret mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman. Sultan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak mana pun yang menyalahgunakan aset kalurahan.
Orang nomor satu di DIY tersebut memastikan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan. Harus diselesaikan dengan hukum," ujar Sri Sultan saat ditemui seusai rapat paripurna bersama DPRD DIY, Kamis (2/7/2026).
Sultan mengungkapkan bahwa dirinya sendiri yang telah meminta agar kasus tersebut diusut tuntas sesuai dengan perundang-undangan.
Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam menjaga tertib administrasi dan penggunaan lahan desa.
Polda DIY secara resmi telah melakukan menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sejak Senin (29/6/2026).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi selama masa jabatan tersangka pada periode 2021–2023.



















































