jogja.jpnn.com, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kelurahan Sumberagung, Jetis, Bantul. Seorang pria berinisial NF (35) ditangkap karena diduga memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (melon) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terkait aktivitas pengisian gas ilegal di lingkungan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/4), AKP Ahmad Mirza mengungkapkan bahwa tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini menggunakan peralatan sederhana untuk menjalankan aksinya.
Tersangka memindahkan isi gas dari empat tabung 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg nonsubsidi.
Hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp 180.000 per tabung, mengikuti harga eceran resmi pemerintah.
Dengan menggunakan modal gas subsidi, tersangka mendapatkan selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap tabung yang berhasil dijual.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sebanyak sepuluh kali sejak 24 Januari hingga akhirnya tertangkap pada 10 Februari," ujar AKP Ahmad Mirza.
Penangkapan dilakukan saat anggota Polsek Jetis melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

















































