jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan tiga anak buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Mereka dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor ahli waris Brata Ruswanda.
Laporan terhadap Dirtipidum Djuhandani teregister di Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
"Kami datang ke Divisi Propam untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, karena tanpa dasar hukum yang jelas, patut kami duga yang bersangkutan telah menggelapkan, menyembunyikan dan juga menahan surat-surat asli tanah milik klien kami," ujar Poltak Silitonga dalam siaran persnya.
Melalui anggotanya, Djuhandani disebutkan pernah menjanjikan akan menuntaskan perkara yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah.
"Ada janji-janji dari penyidik untuk segera mentuntaskan laporan klien kami. Karena ada janji itulah makanya surat-surat asli klien kami itu diserahkan ke penyidik," kata Poltak.
Namun kata Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji tinggalah janji.
“Seharusnya, kan tidak perlu memberikan yang aslinya kepada penyidik, kan bisa fotokopinya tetapi karena ada janji manis laporannya akan diselesaikan, surat-surat berharga itu akhirnya diserahkan,” ujar dia.