jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal yang sebelumnya disebut UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di komplek pergudangan Jalan Margomulyo H-14, Selasa (22/4).
Sebelum disegel, petugas Satpol PP berusaha menemui pemilik. Namun, hanya satu karyawan yang bisa ditemui. Petugas lantas menginformasikan kepada karyawan terkait penyegelan dan bertanya apakah ada aktivitas di dalam.
“Apakah masih ada orangnya. Kosong, ya, katakan pada pemilik bahwa gudang ini akan disegel,” kata petugas Satpol PP.
Pegawai tersebut lantas menjawab bahwa sudah tidak ada aktivitas di dalam gudang tersebut.
“Sudah kosong tidak ada pegawai di dalamnya,” jawab karyawan tersebut.
Setelah itu, karyawan melakukan tanda tangan sebagai bukti persetujuan penyegalan. Tak selang berapa lama, sekitar pukul 09.34 WIB, petugas Satpol PP menempeli stiker bertuliskan Disegel dan Pelanggaran serta memasang garis kuning.
Perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah kepada mantan karyawannya itu disegel karena tidak memiliki Tak Daftar Gudang (TGD).
Dokumen TDG merupakan kompenen wajib bagi pengusaha pemilik gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.