jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan Hermanto Oerip terhadap Soewondo Basoeki.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/1469/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 14 Oktober 2025.
Penyidik menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Soewondo Basoeki Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah mengambil keputusan secara objektif.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan. Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik,” kata Tjandra, Senin (9/3).
Dia menilai laporan tersebut sejak awal tidak berdasar dan diduga hanya upaya untuk mengalihkan perhatian dari perkara lain yang tengah menjerat pelapor.
Menurut Tjandra, perkara yang dipersoalkan sebelumnya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri serta telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, kata dia, transaksi jual beli yang dilakukan Soewondo sebagai kompensasi utang dinyatakan sah sesuai ketentuan hukum.

















































