jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap seorang pria penembak pedagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kejadian tersebut menimpa MY (38) yang mendapatkan serangan menggunakan air softgun pada 5 Agustus 2025.
Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto mengatakan pelaku D (25) kesal lantaran anaknya dituduh mengambil barang milik korban.
"Pelaku DAJP bersama Anak A datang menemui Korban MY dan langsung menembak kearah Korban beberapa kali yang mengenai bagian tangan dan kaki,” ujar kapolsek.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Kemudian, polisi memburu pelaku penembakan setelah memeriksa beberapa saksi.
“Sekira pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Mantrijeron dapat mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta berikut barang bukti berupa satu buah senjata air softgun,” kata AKP Kusnaryanto.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka Berat. (mcr25/jpnn)