jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi membuka kembali aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati.
"Berdasarkan hasil audiensi Forkopimda bersama para penambang pada 28 November 2025 dan surat permohonan DPP Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia maka aktivitas tambang dibuka kembali," kata Bupati Indah Amperawati dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Langkah tersebut sekaligus mengakhiri masa penghentian sementara penambangan di kawasan DAS Semeru. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menstabilkan pasokan material untuk infrastruktur serta menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat.
Namun Bupati menegaskan, pembukaan kembali tambang bukan berarti pelonggaran. Pemerintah tetap menerapkan aturan ketat dengan menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas.
"Aktivitas penambangan di wilayah DAS Semeru dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban penambangan," tuturnya.
Dalam SE tersebut, aktivitas tambang hanya diperbolehkan pada pukul 08.00–16.00 WIB. Pembatasan ini dimaksudkan agar kegiatan penambangan tetap bisa dipantau petugas dan tidak dilakukan pada waktu rawan.
"Kegiatan penambangan segera dihentikan apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dengan durasi yang signifikan," katanya.
Dia menyebut aturan itu sebagai langkah proteksi dini terhadap potensi banjir lahar yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pekerja.



















































