Tampang Jan Hwa Diana Kenakan Kaus Oranye Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

7 hours ago 21

Jumat, 23 Mei 2025 – 09:50 WIB

Tampang Jan Hwa Diana Kenakan Kaus Oranye Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah - JPNN.com Jatim

Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana (kiri) saat digelandang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya, Kamis (22/5) malam. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijaah mantan karyawannya pada Kamis (22/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sebanyak 23 saksi.

Diana pun langsung mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Dia dibawa dari Mapolrestabes Surabaya dan digelandang menuju ke Mapolda Jatim didampingi sejumlah penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.

Diana tampak tertunduk mengenakan masker berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penggelapan ijazah. Total ada sebanyak 108 ijazah yang ditahan olehnya.

“Status yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara penyidikan dan menetapkan tersangka saudara J terkait penggelapan,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Suryono menjelaskan 108 ijazah itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian, ijazah tersebut diserahkan oleh Diana kepada tim penyidik.

“Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini. Ijazah itu disimpan di dalam rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, posisi Jan Hwa Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil rekan kerjanya.

Beginilah tampang Jan Hwa Diana mengenakan kaus oranye setelah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |