jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijaah mantan karyawannya pada Kamis (22/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sebanyak 23 saksi.
Diana pun langsung mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Dia dibawa dari Mapolrestabes Surabaya dan digelandang menuju ke Mapolda Jatim didampingi sejumlah penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.
Diana tampak tertunduk mengenakan masker berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penggelapan ijazah. Total ada sebanyak 108 ijazah yang ditahan olehnya.
“Status yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara penyidikan dan menetapkan tersangka saudara J terkait penggelapan,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.
Suryono menjelaskan 108 ijazah itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian, ijazah tersebut diserahkan oleh Diana kepada tim penyidik.
“Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini. Ijazah itu disimpan di dalam rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, posisi Jan Hwa Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil rekan kerjanya.