jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya oleh Polda Jatim, Kamis (22/5).
Merespons hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siapapun yang membuat gaduh di Kota Pahlawan harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal itu, untuk memperjelas kasus guna mengetahui siapa yang benar dan salah.
“Jadi, saya bilang, jangan buat Surabaya gaduh. Lek gaduh pasti saya selesaikan,” kata Eri, Jumat (23/5).
Eri menyatakan jika kasus penahanan ijazah tidak dilaporkan ke pihak berwenang maka akan susah untuk mengusutnya. Sebab, pasti ada pembelaan dari masing-masing pihak.
“Dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak laporkan ke polisi, iku gaduh akhire. Aku ngomong A, dia ngomong B, nanti Pak Armuji ngomong A, dia ngomong B karena tidak bisa diminta pembuktian, tetapi setelah saya laporkan ke Polda, ditindaklanjuti polisi, ada ada pembuktian sekarang, 108 ijazah (ditahan). Berarti kan benar,” kata Eri.
Maka dari itu, lewat kasus tersebut, Eri dengan tegas mengingatkan agar tidak main-main di Kota Surabaya, apalagi menyesengsarakan warganya.
“Makanya saya berharap warga Surabaya, ojok nggawe Surabaya gaduh. Ojo nggarai Surabaya, ayo dijogo Surabaya bareng-bareng,” jelasnya.
Eri memastikan kasus penggelapan ijazah itu tetap menjadi atensinya hingga ijazah mantan karyawannya Diana dikembalikan.