jpnn.com - Polda Riau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, sebanyak 40 tersangka telah diamankan dalam 37 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau bersama jajaran.
Dari puluhan kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan secara intensif.
Polisi memastikan setiap kebakaran yang ditemukan akan ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8).
Ade menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Ketika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satreskrim di jajaran Polres. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu menghadapi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Riau.






















































