Tarif Impor Trump Otomatis Batal Setelah Ada Putusan Mahkamah Agung AS

3 hours ago 27

Tarif Impor Trump Otomatis Batal Setelah Ada Putusan Mahkamah Agung AS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu dipastikan kerja sama yang telah ditandatangani antara kedua negara batal.

Bhima menyebut Pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Donald Trump.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa dianggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace,” kata Bhima.

Bhima menuturkan DPR juga sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. 

“Jadi, Indonesia bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya.

Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Misalnya, bakal ada banjir impor produk pangan, teknologi dan migas yang menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran. 

“Ini bisa membuat rupiah bisa melemah terhadap dolar AS,” ujar Bhima.

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |