Tawuran Remaja Semarang-Kendal, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 17 DPO

2 hours ago 9

Jumat, 07 Agustus 2026 – 18:45 WIB

Tawuran Remaja Semarang-Kendal, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 17 DPO - JPNN.com Jateng

Barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit yang digunakan tawuran antarremaja di Semarang-Kendal. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan empat tersangka kasus tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (2/8) dini hari. Sementara itu, 17 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan tawuran tersebut melibatkan dua kelompok dari Kota Semarang, yakni Brakitcil dan Anjay165 melawan grup remaja Kabupaten Kendal, Wartan Kendal.

"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kombes Anwar, Jumat (7/8).

Berawal dari komunikasi antarkelompok melalui layanan perpesanan WhatsApp yang kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di Jalan Raya Arteri Mangkang.

Kelompok dari Semarang itu berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Yang menjadi perhatian, tawuran tersebut menggunakan bom molotov dan petasan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak. Termasuk menyita barang bukti sembilan bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Kota Semarang.

“Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya telah masuk dalam DPO, masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Perempuan dan Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jateng Kompol Dewi Endah Utami menyebut penanganan terhadap delapan anak yang terlibat tawuran dilakukan secara profesional.

Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dan 17 DPO dalam tawuran antarremaja di Semarang-Kendal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |