Tegas, Bea Cukai Batam Musnahkan Ratusan Ton Barang Ilegal

2 hours ago 16

Tegas, Bea Cukai Batam Musnahkan Ratusan Ton Barang Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2025. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2025.

Secara keseluruhan, jumlah barang yang dimusnahkan pada Rabu (5/11) tersebut mencapai 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN.

Pemusnahan itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain: 13,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau dan 1,6 kilogram tembakau iris 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol (MMEA), dan 2.297 koli pakaian bekas (ballpress).

Kemudian 201 unit handphone dan tablet, serta 1.036 perabotan rumah tangga, 751 makanan dan obat tidak layak edar, 491 oli dan produk kimia, dan 125 material logam, 61 senapan angin dan komponennya, - 30 barang pecah belah, 14 mainan dan sex toys, serta 6 unit scrap elektronik dan besi.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memastikan seluruh barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami pun berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Selain itu, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam juga menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025.

Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |