jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat musnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal beserta barang kena cukai ilegal lainnya yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga transparansi dan ketegasan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Adapun pemusnahan itu dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/10).
"Dalam kegiatan ini, kami memusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal beserta barang kena cukai ilegal lainnya dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.
Dia menambahkan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2025 yang dilaksanakan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode April hingga Juli 2025, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Budi menambahkan melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu penerapan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak berhasil.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal demi menciptakan industri hasil tembakau yang legal, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," tutupnya. (jpnn)





















































