Tegas, Daerah Ini Larang PPPK Rangkap Jabatan Kepala Desa

6 hours ago 16

Tegas, Daerah Ini Larang PPPK Rangkap Jabatan Kepala Desa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Siddiqi Abdurrahman. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com - NAGAN RAYA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Siddiqi Abdurrahman menanggapi adanya sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini merangkap jabatan sebagai kepala desa dan belum mengundurkan diri.

Dia memastikan bahwa Pemkab Nagan Raya melarang aparatur sipil negara (ASN) PPPK menjabat sebagai kepala desa (keuchik). Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah.

“Saat ini kami telah menyurati masing-masing pimpinan kecamatan (camat), agar segera melakukan pendataan guna memastikan kepala desa berstatus PPPK, untuk dilaporkan ke pemerintah daerah,” kata dia, Kamis (15/5).

Dia menjelaskan sesuai surat dari Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima PPPK, dan menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 2302/B- KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Jawaban atas Surat Nomor: 100.3.3.5/0515/BPD hal Permohonan Tanggapan terhadap Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK, perangkat desa yang telah lulus seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut. 

Hal itu mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Kemudian, PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Selain itu, kata dia,Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga ditegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tegas, Pemkab Nagan Raya, Aceh, melarang PPPK merangkap jabatan sebagai kepala desa (kades).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |