Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

6 hours ago 15

Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Willy Aditya. Foto: Antara Foto/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyebut partainya akan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap rumusan Pasal 18 dan 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Willy, permintaan demikian dilayangkan NasDem sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Kami akan melakukan, mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Ketua Komisi XIII DPR RI ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Menurut Willy, MPR ialah perumus UUD 1945, sehingga wajar NasDem meminta penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22.

Dia menyebutkan penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22 menjadi penting agar tak terjadi kebuntuan menindaklanjuti putusan 135.

"Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," ujarnya.

Diketahui, MK dalam putusan 135 menyatakan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara terpisah paling lama 2,5 tahun.

NasDem menganggap tindak lanjut terhadap putusan MK bisa melanggar UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali. 

DPP NasDem akan mendorong MPR membuat original intent atau penafsiran asli terhadap Pasal 18 dan 22 UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |