jpnn.com, ISTANBUL - Kejaksaan Turkiye mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Surat penangkapan itu didasari tuduhan bahwa mantan personel Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang kini memimpin negeri zionis tersebut melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Laman Hurriyet Daily News mengabarkan Kejaksaan Turkiye merilis surat penangkapan itu pada Jumat lalu (7/11/2025). Selain Benjamin Netanyahu, ada 36 pejabat lain di Israel yang juga masuk dalam daftar buruan tersebut.
Di antara nama petinggi Israel yang masuk dalam daftar penangkapan itu ialah Israel Katz (menteri pertahanan), Itamar Ben-Gvir (menteri keamanan nasional), Jenderal Eyal Zamir (Panglima IDF), dan David Saar Salama (Kepala Staf Angkatan Laut IDF).
“Keputusan tersebut menyusul penyelidikan atas serangan sistematis Israel terhadap warga sipil di Gaza sejak Oktober 2023, termasuk serangan terhadap rumah sakit, konvoi bantuan, dan permukiman yang menewaskan ribuan warga Palestina, banyak di antaranya perempuan dan anak-anak,” demikian pernyataan kantor Kejaksaan Turkiye.
Pemerintahan negeri pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdo?an itu menggelar investigasi terhadap Erdogan cs. berdasar hukum yurisdiksi universal Turkiye setelah adanya pengaduan dari aktivis Global Sumud Flotilla.
Para pegiat kemanusiaan yang memprakarsai gerakan solidaritas maritim sipil internasional untuk menembus blokade Israel di Jalur Gaza itu menjadi korban kekerasan militer Israel.
Kejaksaan Turkiye menyatakan bukti-bukti, termasuk laporan forensik dan keterangan para saksi, mengindikasikan adanya tanggung jawab individu pada tindak pidana petinggi Israel dalam kejahatan perang dan genosida.






















































