jateng.jpnn.com, KABUPATEN SEMARANG - Tembakau sintetis gorila yang dibungkus deodoran oles berhasil digagalkan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan akal-akalan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang kunjungan pada Kamis (23/1).
“Barang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam deodoran oles milik pengunjung,” kata Subakdo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1).
Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari upaya preventif Lapas Ambarawa untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, serta proses pembinaan warga binaan.
Dia menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari penerapan prosedur penggeledahan yang ketat dan teliti oleh petugas layanan kunjungan.
“Penemuan ini merupakan hasil dari penerapan prosedur penggeledahan yang ketat dan teliti oleh petugas,” ujarnya.
Seusai penemuan tersebut, pihak Lapas Ambarawa langsung berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.


















































