jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (penumpang gelap/penumbar).
Operasi ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya pada Rabu 21 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan melibatkan total 20 personel gabungan.
Temuan SIM BII umum palsu ini langsung ditindak serius oleh aparat.
Pengemudi diamankan untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Ini pelanggaran serius. SIM palsu bukan hanya manipulasi administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan di jalan,” tegas Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas menemukan beragam pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak pakai helm 12 pelanggar.
Tidak punya SIM 6 pelanggar, tanpa STNK 5, tanpa STUK 20, pelanggaran muatan berat 16, dan tidak pakai sabuk pengaman satu.