jpnn.com, PURWOKERTO -
Bea Cukai Purwokerto kembali menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua pabrik rokok asal Kabupaten Banjarnegara, yaitu PR Supi Suwarjo dan PR Hepto Noverlis.
Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis di Auditorium Bea Cukai Purwokerto pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Fungki Awaludin menyampaikan penerbitan NPPBKC dilakukan pihaknya setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur.
“Prosedur ini meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” kata Fungki dalam keterangannya, Kamis (22/5).
PR Supi Suwarjo adalah pengusaha pabrik pengelolaan hasil tembakau jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang berlokasi di Desa Petambakan RT 03 RW 04, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu, PR Hepto Noverlis merupakan pengusaha pabrik Barang Kena Cukai (BKC) berjenis sigaret kretek tangan (SKT) yang beralamat di Jalan Dipayuda No. 46 Krandegan, Kecamatan Banjarnegera, Kabupaten Banjarnegara.
Fungki mengatakan penerbitan NPPBKC ini adalah langkah positif pihaknya dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta mampu berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.