jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada Senin (9/2).
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
DKPP juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan, serta DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim DKPP, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP, Senin (9/2).
Selain menjatuhkan sanksi kepada teradu, DKPP juga memerintahkan dua hal kepada instansi terkait.
Pertama, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.



















































