jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keterangan saksi Ria dalam persidangan makin menguatkan dugaan bahwa PT MMM hanya berfungsi sebagai perusahaan administratif tanpa aktivitas usaha riil, khususnya terkait komoditas nikel.
Di hadapan majelis hakim, Ria yang mengaku sebagai staf administrasi terdakwa Hermanto Oriep menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha nikel di perusahaan tersebut.
“Saya tidak tahu soal nikel,” ujar Ria saat menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang, Senin (9/2).
Ria menyebut jabatan pimpinan operasional PT MMM dipegang oleh Hermanto. Namun, selama bekerja, dia mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas operasional perusahaan.
“Setahu saya pimpinan operasionalnya Pak Hermanto, tetapi saya tidak pernah melihat kegiatan operasional,” kata Ria.
Majelis hakim kemudian menggali kondisi fisik kantor PT MMM. Saat ditanya apakah terdapat gambar, dokumen, atau atribut yang menunjukkan aktivitas usaha nikel, saksi menjawab tegas tidak ada.
“Tidak ada gambar atau dokumen tentang nikel di kantor,” ucapnya.
Dalam persidangan juga terungkap minimnya struktur organisasi perusahaan. Ria menyatakan PT MMM hanya memiliki dua orang pekerja.



















































