Tiga WNA Pembunuh Bule Australia Meminta Maaf, Minta Keringanan Hukuman

2 hours ago 16

Senin, 09 Februari 2026 – 22:21 WIB

Tiga WNA Pembunuh Bule Australia Meminta Maaf, Minta Keringanan Hukuman - JPNN.com Bali

Terdakwa penembakan warga Australia, Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37) maupun Darcy Francesco Jenson (27) berjalan keluar ruang sidang PN Denpasar seusai sidang pledoi, Senin (9/2). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu blak-blakan meminta keringanan hukuman.

Dua terdakwa dalam satu berkas, Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37) maupun Darcy Francesco Jenson (27) – berkas terpisah meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Denpasar, Senin (9/2).

“Kami memohon majelis hakim yang terhormat menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada terdakwa satu (Coskun Mevlut) maupun dua (Tupou Pasa Midolmore),” ujar kuasa hukum Ricky Rajendar Singh.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan kliennya layak mendapat hukuman ringan.

Selain belum pernah dihukum, kliennya telah mengakui perbuatannya selama persidangan dan bersifat kooperatif.

Kedua terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga korban, terutama masyarakat Indonesia dan Bali yang resah dengan perbuatannya.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Putu Gede Juliarsana menuntut kedua terdakwa hukuman 18 tahun penjara.

Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Badung, Bali, minta keringanan hukuman

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |