jpnn.com - DENPASAR - Dua terdakwa perkara pembunuhan Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) yang merupakan warga negara asing asal Australia divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Keduanya dinyatakan terbuk melakukan pembunuhan terhadap seorang WNA asal Australia.
Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa juga dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif JPU Kejari Badung.
Menurut penilaian hakim, para terdakwa dan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah merencanakan secara sistematis.




















































