Terdakwa Kepemilikan Landak di Madiun Divonis 5 Bulan Penjara, Langsung Bebas Bersyarat

3 hours ago 17

Jumat, 23 Januari 2026 – 15:48 WIB

Terdakwa Kepemilikan Landak di Madiun Divonis 5 Bulan Penjara, Langsung Bebas Bersyarat - JPNN.com Jatim

Darwanto, terdakwa kepemilikan enam ekor landak Jawa, salah satu hewan dilindungi mengajukan pledoi atau pembelaan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Darwanto, terdakwa kepemilikan landak Jawa di Kabupaten Madiun divonis lima penjara oleh majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (22/1).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan kurungan penjara selama enam bulan, serta denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Agung Nugroho menjelaskan majelis halim menilai Darwanto dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan landak Jawa.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Agung, Jumat (23/1).

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, namun dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa satu tahun.

Kemudian, majelis hakim juga telah menetapkan status satwa Landak Jawa dalam putusannya untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur.

Dia menambahkan, salah satu pertimbangan yang diuraikan majelis hakim dalam putusannya tersebut berdasarkan fakta hukum terungkap di persidangan.

“Alat berupa jaring yang menjadi sebab awal ditemukannya Landak Jawa oleh terdakwa, ternyata bukan sengaja digunakan terdakwa untuk menangkap satwa tersebut, melainkan menjaga tanamannya dari serangan hama,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri Madiun menjatuhi hukuman lima bulan penjara terhadap Darwanto, terdakwa kepemilikan landak Jawa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |