jatim.jpnn.com, SURABAYA - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke, para terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak tepat dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha sehingga penting bagi majelis hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman seusai persidangan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Sidang yang berlangsung menghadirkan tanggapan dari jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak.
Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

















































