jpnn.com - Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat H. Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.
Untuk diketahui, H. Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Sebelumnya, terdakwa H Halim meninggal dunia pada Kamis 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah Azzahrah Palembang.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ucap Chandra, Jumat (23/1/2026).
PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra.






















































