jabar.jpnn.com, BEKASI - Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara, setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta subsider satu bulan dari tuntutan, Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap berwujud kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada terdakwa Soleman.
Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
"Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500," ucapnya.
Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.