jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lima anggotanya sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena kelima anggota diduga melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan bahwa pemberian sanksi tegas tersebut merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga maruah, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kelima anggota tersebut melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan serta integritas institusi kepolisian,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/12).
Ia menyampaikan, dalam dua tahun terakhir, baru pada tahun 2025 Polres Karawang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggotanya.
Pada tahun 2024, tidak terdapat anggota Polres Karawang yang dikenai sanksi serupa.
Menurut Kapolres, setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Tanpa itu semua, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit dipertahankan,” katanya.

















































