jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI yang terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental dijatuhi sanksi demosi.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin.
Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.
Imam bilang, atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri.
Dimana, berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.
"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, meski telah dijatuhi sanksi demosi oknum polisi tersebut masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
"Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," kata dia.



















































