Terlibat Pidana, Keanggotaan Prajurit TNI AD Ini Dibatalkan Kodam Udayana

2 hours ago 16

Terlibat Pidana, Keanggotaan Prajurit TNI AD Ini Dibatalkan Kodam Udayana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Penerangan Kodam Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. ANTARA/HO-Penerangan Kodam Udayana

jpnn.com - Komando Daerah Militer atau Kodam IX/Udayana membatalkan status keanggotaan seorang prajurit TNI AD bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO).

ADO diduga terlibat kasus tindak pidana sebelum direkrut jadi Prajurit Dua (Prada) dan memalsukan dokumen saat rekrutmen.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, diperoleh fakta Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah menggunakan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD telah menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tanggal 2 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil," kata Kapendam di Denpasar, Sabtu (14/3/2026).

Dia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit serta menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Kodam IX/Udayana membatalkan status keanggotaan seorang prajurit TNI AD bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang terlibat pidana. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |