jpnn.com, MEDAN - Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, kebakaran pada Selasa (4/11) pagi. Peristiwa terjadi sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Khamozaro tercatat sebagai hakim yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi agar menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi di pengadilan dalam kasus korupsi yang sama. Rumahnya berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
"Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari tadi," kata Kepala Polisi Sektor Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (4/11) malam.
Hakim Khamozaro bersama keluarga sedang tidak berada di dalam rumah saat terjadi kebakaran. “Rumah itu diketahui dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam kebakaran tersebut,” tandas Bambang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. “Kerugian mencapai Rp 150 juta,” tandasnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (5/11).
PN Tipikor Medan menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi jalan, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Pada sidang Rabu (24/10) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.






















































